Postingan

Menampilkan postingan dengan label Agama Hukum Cerai Islam

Agama Hukum Cerai Islam

Gambar
Hukum perceraian dalam islam tidak hanya satu saja, bergantung agama hukum cerai islam kepada kondisi dan faktor yang melingkupinya. berikut adalah hukum-hukum yang berkenaan dengan perceraian dalam islam. makruh ; hukum perceraian bisa bernilai makruh yaitu jika suami menceraikan istrinya atau istri meminta cerai pada suami tanpa ada sebab yang jelas. Untuk mengajukan gugatan cerai, dibedakan bagi yang beragama islam gugatan diajukan ke pengadilan agama dan bagi yang beragama selain islam gugatan diajukan ke pengadilan negeri. mengenai tata cara perceraian ini lebih lanjut dijelaskan oleh prof. h. hilman hadikusuma, s. h. dalam bukunya yang berjudul “hukum perkawinan indonesia” sebagai. Ulasan lengkap : saya wni 39 tahun beragama kristen. dua belas tahun lalu saya menikah sesuai uu 1 tahun 1974. sekarang karena satu dan lain hal kami akan bercerai, proses yang tepat bagaimana? setelah mencari info di salah satu pn di wilayah hukum kami tinggal biaya yang harus kami keluarkan sunggu...