Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Agama Hukum Cerai Islam

Gambar
Hukum perceraian dalam islam tidak hanya satu saja, bergantung agama hukum cerai islam kepada kondisi dan faktor yang melingkupinya. berikut adalah hukum-hukum yang berkenaan dengan perceraian dalam islam. makruh ; hukum perceraian bisa bernilai makruh yaitu jika suami menceraikan istrinya atau istri meminta cerai pada suami tanpa ada sebab yang jelas. Untuk mengajukan gugatan cerai, dibedakan bagi yang beragama islam gugatan diajukan ke pengadilan agama dan bagi yang beragama selain islam gugatan diajukan ke pengadilan negeri. mengenai tata cara perceraian ini lebih lanjut dijelaskan oleh prof. h. hilman hadikusuma, s. h. dalam bukunya yang berjudul “hukum perkawinan indonesia” sebagai. Ulasan lengkap : saya wni 39 tahun beragama kristen. dua belas tahun lalu saya menikah sesuai uu 1 tahun 1974. sekarang karena satu dan lain hal kami akan bercerai, proses yang tepat bagaimana? setelah mencari info di salah satu pn di wilayah hukum kami tinggal biaya yang harus kami keluarkan sunggu...

Saat Cerai Hamil Menurut Hukum Islam

Gambar
Hukum menikah saat hamil diperbolehkan menurut alqur'an, hadits, ulama dan kompilasi hukum saat cerai hamil menurut hukum islam islam selama dilaksanakan sesuai syariat. Hukum wanita gugat cerai suami. seorang wanita atau istri boleh saja menggugat cerai suaminya asalkan dengan syarat dan alasan yang jelas. dalam sebuah hadits diriwayatkan seorang wanita yang takut berbuat kufur karena ia tidak menyukai suaminya meski suaminya memiliki perangai yang baik akan tetapi fisiknya tidaklah disukai oleh sang istri. Hukum tetap berlaku, meskipun orang yang melanggar tidak mengetahuinya. sementara konsekuensi dosa karena melanggar hukum bisa berlaku, jika orang yang melanggar itu mengetahui hukumnya. dalam kasus ini, hukum yang berlaku, cerai ketika haid statusnya haram, suami berdosa dan tidak sah. 4. menurut khi (kompilasi hukum islam) pernikahan wanita saat hamil juga disebutkan dalam kompilasi hukum islam dan hukumnya diperbolehkan dengan menimbang segala manfaat dan mudharatnya. berik...