Postingan

Menampilkan postingan dengan label Saat Cerai Hamil Menurut Hukum Islam

Saat Cerai Hamil Menurut Hukum Islam

Gambar
Hukum menikah saat hamil diperbolehkan menurut alqur'an, hadits, ulama dan kompilasi hukum saat cerai hamil menurut hukum islam islam selama dilaksanakan sesuai syariat. Hukum wanita gugat cerai suami. seorang wanita atau istri boleh saja menggugat cerai suaminya asalkan dengan syarat dan alasan yang jelas. dalam sebuah hadits diriwayatkan seorang wanita yang takut berbuat kufur karena ia tidak menyukai suaminya meski suaminya memiliki perangai yang baik akan tetapi fisiknya tidaklah disukai oleh sang istri. Hukum tetap berlaku, meskipun orang yang melanggar tidak mengetahuinya. sementara konsekuensi dosa karena melanggar hukum bisa berlaku, jika orang yang melanggar itu mengetahui hukumnya. dalam kasus ini, hukum yang berlaku, cerai ketika haid statusnya haram, suami berdosa dan tidak sah. 4. menurut khi (kompilasi hukum islam) pernikahan wanita saat hamil juga disebutkan dalam kompilasi hukum islam dan hukumnya diperbolehkan dengan menimbang segala manfaat dan mudharatnya. berik...